awalindo.com Penyuluhan hukum tentang Penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja telah dilakukan di ruangan aula Rutan Cipinang Kelas 1A, Jakarta Timur. Peserta penyuluhan hukum tersebut diikuti hampir 30 orang warga binaan Rutan Cipinang yang sedang menunggu jalannya persidangan untuk diperiksa dan diadili dikarenakan terjerat penyalahgunaan narkoba dan berurusan dengan hukum.
Awalindo pada tanggal 30 Januari 2020 adakan penyuluhan hukum di Rutan Cipinang
Nara number pada cara penyuluhan hukum dari Kanwil Kemkumham DKI Jakarta dań dari praktisi Pegiat Anti Narkoba. Para warga binaan Rutan Cipinang terlihat antusias mengikuti jalannya penyuluhan hukum, yang xdiakhir ada sesi konsultan hukum bagi para binaan mendapat pendampingan Penasehat Hukum ketika proses peradilan berjalan.