Ingin berprofesi sebagai Paralegal, ikuti Diklat Paralegal Awalindo
Paralegal dapat berikan advokasi non litigasi
Masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat yang sebagian besar menjalankan tugasnya di wilayah perkotaan sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
Dalam hukum positif belum ada pengaturan mengenai definisi Paralegal. “Perlu memasukkan definisi paralegal secara jelas dalam Perubahan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Masih minimnya sebaran Pemberi Bantuan Hukum dan advokat yang menangani kasus pro bono di daerah-daerah menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat. Guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak Pemberi Bantuan Hukum, Universitas, organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum, dan/atau institusi pemerintah.
Awalindo membuka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal setiap hari Sabtu dan Minggu. Belajar dari jam 10.00 WIB - 16.00 WIB. Tempat di Kantor LBH Awalindo Jalan Matraman Dalam II No. 20, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Informasi lengkap dapat menghubungi 081283371960 (Aulia Taswin).