Literasi Digital Indonesia

Awalindo Cybersecurity bersama CSIRT Awalindo mengajak masyarakat Indonesia mengenal Literasi Digital.

Solution
View Services

AWALINDO CYBERSECURITY

Fuji Utomo, SH
Fuji Utomo, SH

Expert dibidang hukum transportasi.


Lorena-Karina Transportation

Read More
Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI, CPENT
Dr. Aulia Taswin, SH., MH, CEH., CHFI., CPENT

Expert dibidang hukum kesehatan.


Awalindo Law Firm

Read More
Angga Kurniawansyah, SH
Angga Kurniawansyah, SH

Expert dibidang hukum kesehatan.


MyHealth Awalindo

Read More

LITERASI DIGITAL MASYARAKAT INDONESIA

AWALINDO-CSIRT adalah Awalindo-Computer Security Incident Response Team suatu komunitas pemerhati terhadap literasi digital yang memberikan pelayanan dalam mencegah, bereaksi, menanggulangi dan menanggapi terjadinya insiden keamanan siber.

CSIRT AWALINDO LITERASI DIGITAL

Memberikan dukungan respons insiden. Bergantung pada cara CSIRT diatur dan layanan yang ditawarkan, CSIRT dapat memberikan dukungan respons insiden melalui hal berikut: layanan tanggap insiden di tempat yang diberikan langsung kepada konstituen; layanan tanggap insiden yang disampaikan melalui email atau telepon; atau layanan respons insiden terkoordinasi yang menggabungkan dan mengalokasikan upaya berbagai tim respons insiden di berbagai konstituen.

Bantahan penasehat hukum Olivia terhadap Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
Awalindo.com Susanti Agustina S.H., M.H dan Dr. Ch. R. Aulia Taswin, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum atas nama Olivia Nathania (Oi) dan Rafly Tilar (Raf) menegaskan pemberitaan tentang kasus dugaan penipuan CPNS yang menjerat Oi dan Raf tidak benar. “Ini adalah pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan kembali Ibu Titin dan Bapak Karnu atas dasar pencemaran nama baik karena telah menyebarkan informasi yang salah terkait klien kami, sesuai dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (3) UU no. 11 tahun 2008 jo. Pasal 310 (1) KUHP, atas dasar Penipuan dengan dasar hukum Pasal 378 KUHP dan atas dasar Penggelapan dengan dasar hukum Pasal 372 KUHP,” ujar Kuasa Hukum Oi dan Raf. 
Sebelumnya, Ibu Agustin (Titin) telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021 LP Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan dokumen. Ada tudingan dari Ibu Titin (mantan guru SMA Oi), bahwa Oi melakukan penipuan dengan modus Penerimaan CPNS ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai 9,7 miliar. Menindaklanjuti laporan ini, Kuasa Hukum Oi dan Raf menolak tegas tuduhan yang dilontarkan pelapor Ibu Titin. 
Adapun lima klarifikasi dalam bentuk press release kepada Pojokredaksi.com, Kamis, (30/9/2021), sebagai berikut: Pertama, Tuduhan dugaan penipuan terhadap 225 orang CPNS itu tidak benar karena Oi tidak pernah mengenal, apalagi berhadapan secara langsung dengan 225 orang tersebut. Faktanya adalah, Ibu Titin yang membawa 16 orang saudaranya atau keluarganya untuk ikut serta dalam menjadi CPNS, dilanjuti dengan keluarganya yang dari mulut ke mulut membawa orang sampai berjumlah 225 orang. Oi tidak pernah menjanjikan kepada 225 orang tersebut dengan iming-iming diterima atau lulus tes menjadi PNS. 
Maka salah apabila Ibu Titin disebut sebagai salah satu korban, justru beliau merupakan oknum yang secara agresif memberikan iming-iming penerimaan PNS tersebut. Bagaimana mungkin Olivia (OI) bisa memberikan janji atau iming terhadap 225 orang tersebut sedangkan Olivia (OI) tidak mengenal orang tersebut. Kedua, bahwa Ibu Titin mengatakan terdapat 225 orang yang dimintai jumlah uang kisaran Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp.65.000.000,00 dengan metode pembayaran melalui cash dan transfer. Berdasarkan pengakuan Oi, biaya yang dikeluarkan sejumlah Rp.25.000.000,00 itu digunakan untuk partisipasi kegiatan pelatihan kiat-kiat menjadi CPNS. 
Tetapi dalam hal ini, disalahgunakan oleh Ibu Titin yang memberikan janji kepada 225 orang dengan iming-iming diterima menjadi PNS tanpa melalui tes. Hal tersebut tidak mungkin terjadi, pastinya seseorang yang ingin menjadi PNS wajib untuk mengikuti segala proses seleksi termasuk tes, ini adalah hal yang lumrah dan dapat dipahami oleh khalayak umum. “Dari tim kami yang diwakilkan oleh Erles, pernah meminta data KTP milik 225 peserta kegiatan pelatihan kepada Ibu Titin, namun tidak pernah diberikan olehnya. Ibu Titin juga pernah mengatakan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian sejumlah Rp.13.000.000.000,00 yang merugikan 300 orang, namun saat dimintakan data KTP dari 300 orang tersebut, tidak kunjung diberikan juga oleh Ibu Titin,” Ketika ditanya soal tindak lanjut kasus ini, Kuasa Hukum menegaskan, pastinya, akan melaporkan kembali Ibu Titin dan Bapak Karnu atas dasar pencemaran nama baik karena telah menyebarkan informasi yang salah terkait klien kami, sesuai dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (3) UU no. 11 tahun 2008 jo. Pasal 310 (1) KUHP, atas dasar Penipuan dengan dasar hukum Pasal 378 KUHP dan atas dasar Penggelapan dengan dasar hukum Pasal 372 KUHP. 
Hal ini membingungkan, mengingat notabenenya Ibu Titin adalah seorang guru, namun sikap dan tindakannya sangat bertolak belakang dengan nilai moral guru yang sudah semestinya menjadi sosok panutan. “Seharusnya beliau dapat mendidik hal-hal yang positif kepada masyarakat, bukan malah mengajarkan dan menganjurkan mereka untuk melakukan penyuapan. Dengan akal logika, 225 orang tersebut juga dapat dibilang sebagai penyuap, niat memberikan suap pun juga salah, termasuk dalam tindak kejahatan, juga gratifikasi,” demikian Susanti menegaskan. (pojokredaksi.com)

Comments are closed!