awalindo.com - Besok hari Selasa, 19 April 2022 Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 61/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel akan membacakan putusan Fiky alias Kiki yang dijerat pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum demngan tuntutan 3 tahun penjara.
Penasehat Hukum Kiki yaitu Susanti Agustina, Aulia Taswin, Andi Siregar dan Cut Dian pada hari Senin, tanggal 4 April 2022 telah menyampaikan Nota Pembelaan yang pada pokoknya memohon putusan Hakim yang seringan-ringannya dikarenakan Kiki hanya disuruh memasukkan data calon CPNS dalam tabel oleh Olivia, Kiki tidak tahu data tersebut akan digunakan untuk menipu CPNS oleh Olivia.
Kasus perkara ini setiap sidang selalu dihadiri masmedia televisi dan mas media online.