awalindo.com - Tangisan Kiki membuat ruangan persidangan hening sejenak, dikarenakan hakim memutuskan perkara No. 61/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan Kiki tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana, sehingga Kiki patut dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pasca pembacaan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Kiki setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim langsung bersujud syukur dan menangis, begitupula sebagian pengunjung sidang ikut terharu atas vonis bebas tersebut.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim: Kami JPU akan fikir-pikir dahulu berkaitan vonis yang membebaskan Kiki dari dakwaan dan tuntutan yang telah JPU buat, yang hasilnya atau vonis dari Ketua Majelis Hakim membebaskan Kiki dari tuntutan JPU.