awalindo.com - Tangisan Kiki membuat ruangan persidangan hening sejenak, dikarenakan hakim memutuskan perkara No. 61/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan Fiki tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 263, Pasal 378, Pasal 372 Jo. Pasal 56 ke-1, sehingga Fiki patut dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.