Awalindo Rehabilitasi Narkoba

Awalindo hindari kekerasan fisik dan psikis


Awalindo salah satu yayasan yang mendirikan fasilitas Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA.
Regulasi fasilitas rehabilitasi narkoba diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentan Pedoman Peyelenggaraan Pelayaan Sarana Rehabilitasi Peyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masyarakat perseorangan atau lembaga berbadan hukum boleh membuka tempat rehabilitasi narkoba.
Rehabilitasi Narkoba yang didirikan oleh Yayasan Awalindo telah memiliki sumber daya manusia (dokter umum, dokter spesialis dan tenaga medis) yang mempunyai kompetensi dalam penanganan penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan NAPZA sejak Tahun 2003 hingga sekarang.