Literasi Digital Indonesia

Awalindo Cybersecurity bersama CSIRT Awalindo mengajak masyarakat Indonesia mengenal Literasi Digital.

AWALINDO CYBERSECURITY

Fuji Utomo, SH
Fuji Utomo, SH

Expert dibidang hukum transportasi.


Lorena-Karina Transportation

Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI, CPENT
Dr. Aulia Taswin, SH., MH, CEH., CHFI., CPENT

Expert dibidang hukum kesehatan dan hukum siber.


Awalindo Law Firm

Angga Kurniawansyah, SH
Angga Kurniawansyah, SH

Expert dibidang hukum kesehatan.


Awalindo Health Law

LITERASI DIGITAL MASYARAKAT INDONESIA

AWALINDO-CSIRT adalah Awalindo-Computer Security Incident Response Team suatu komunitas pemerhati terhadap literasi digital yang memberikan pelayanan dalam mencegah, bereaksi, menanggulangi dan menanggapi terjadinya insiden keamanan siber.

CSIRT AWALINDO LITERASI DIGITAL

Memberikan dukungan respons insiden. Bergantung pada cara CSIRT diatur dan layanan yang ditawarkan, CSIRT dapat memberikan dukungan respons insiden melalui hal berikut: layanan tanggap insiden di tempat yang diberikan langsung kepada konstituen; layanan tanggap insiden yang disampaikan melalui email atau telepon; atau layanan respons insiden terkoordinasi yang menggabungkan dan mengalokasikan upaya berbagai tim respons insiden di berbagai konstituen.

Hacker meretas akun instagram
Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI., CPENT
Awalindo - Praktisi Cybersecurity Aulia Taswin mengatakan fenomena adanya aksi peretasan Instagram sangat marak yang mengakibatkan banyak korban yang melapor ke pihak kepolisian. Hal ini merupakan pertanda masyarakat pengguna medsos yang merasa dirugikan berani melapor kepihak berwajib.

Keberhasilan tim syber crime Polda Metro Jaya menangkap black hackers asal Sulawesi Selatan patat diberikan apresiasi yang tinggi. Hackers yaitu dua pelaku bobol akun Instagram dan telah berhasil memeras target sebesar Rp 100 juta. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pelaku berinisial A (21) dan MRP (19). Adapun korban peretasan instagram bernama Teuku Arlan Perkasa sebagai pelapor.  

Kronologis kejadian, terlapor MRP meretas terlebih dahulu akun instagram milik terlapor Selanjutnya, terlapor menghubungi target melalui WhatsApp. Terlapor mengatakan kepada target bahwa komplotannya telah meretas akun milik korban. Kedua tersangka tersebut sekarang telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tyersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber utama dari https://apps.detik.com