081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Peradi Awalindo Menjaga Standardisasi di Tengah Maraknya Organisasi Advokat
awalindo.com - Peradi Awalindo sebagai organisasi advokat yang telah mendapatkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum RI Nomor AHU-0000759.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) pada tanggal 20 Januari 2026.

Dr. Aulia Taswin, SH., MH Ketua Umum Peradi Awalindo mengatakan bahwa berdirinya Peradi Awalindo dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang secara kesadaran kolektif Peradi Awalindo akan tetap dan selalu menjaga standar mutu dalam melakukan program utama yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat dan calon advokat harus mengikuti program magang minimal selama 2 (dua) tahun agar nantinya ketika memberikan advokasi litigasi maupun non litigasi pasca mengikuti Sumpah Advokat dan mendapatkan Kartu Tanda Profesi Advokat dapat tampil profesional, beretika dan berintegritas tinggi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat pencari keadilan.


Dalam Kantor Peradi Awalindo
Peradi Awalindo sebagai organisasi advokat yang selaras dengan hukum positif dan peran konstitusional dalam mencerdaskan serta menyadarkan hukum ditengah masyarakat, membuka akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat berdasarkan Undang-Undang Advokat dan prinsip negara hukum

"Secara konstitusional dan sosiologis, kombinasi antara kebebasan berserikat dan berorganisasi dalam UUD 1945, karakter profesi advokat yang bebas dan mandiri sebagaimana digariskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Advokat dan dinamika politik internal organisasi advokat yang kerap diwarnai perbedaan pandangan dalam pengelolaan profesi, menjadikan munculnya lebih dari satu organisasi advokat sebagai fenomena yang sulit sepenuhnya dicegah dalam sistem demokrasi yang terbuka dan dapat dipahami sebagai ketegangan permanen antara prinsip kebebasan berserikat dalam demokrasi dan prinsip kepastian serta standardisasi profesi yang diwujudkan dalam konsep organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi" demikian Aulia Taswin menggarisbawahi menutup tanggapan mengenai maraknya berdiri organisasi advokat hingga semester tahun 2026 ini. 


Aulia Taswin senada dengan tanggapan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen DPN PERADI), Alam P. Simamora, S.H., M.H., menanggapi fenomena semaraknya organisasi advokat.

Alam P Simamora SH MH
ALAM P. SIMAMORA, S.H., M.H
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen DPN PERADI)

Menurut Alam P. Simamora, kebebasan berserikat atau freedom of association adalah hak konstitusional yang dijamin. Namun, keberagaman wadah organisasi tidak boleh diartikan sebagai perpecahan standar nilai dan profesionalisme. "Keberadaan berbagai organisasi adalah realita yang harus kita sikapi dengan bijak.

Namun, kita harus berpegang pada prinsip 'E pluribus unum' – Dari banyak hal, menjadi satu kesatuan. Artinya, meskipun berbeda organisasi, kita tetap satu profesi yang memiliki standar etika, kompetensi, dan tanggung jawab yang sama sebagai pelayan keadilan (officium nobile). Ingatlah prinsip 'Ubi societas, ibi jus' – Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.


Demikian pula dalam organisasi, aturan main dan standar mutlak harus ada," ujar Alam P. Simamora. KEPATUHAN HUKUM SEBAGAI PRASYARAT MUTLAK Lebih lanjut, Sekjen DPN PERADI menekankan bahwa setiap organisasi memiliki kewajiban konstitusional untuk tunduk pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Profesi.

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya disorientasi yang dapat merendahkan martabat profesi. "Tantangan kita bersama adalah bagaimana memastikan bahwa setiap organisasi berjalan di atas rel yang benar, tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi lebih mengutamakan kualitas.


Sebagaimana bunyi kaidah: 'Jura in omnibus, non in parte servantur' – Hukum harus dipatuhi secara keseluruhan, bukan sebagian-sebagian. Maka, pengawasan dan edukasi harus berjalan beriringan. Jangan sampai terjadi 'Summum jus, summa injuria' – Hukum yang terlalu kaku justru menjadi ketidakadilan terbesar karena kehilangan ruh etikanya," tegasnya. REKOMENDASI STRATEGIS: KOMPETISI YANG SEHAT DAN KOMPETENSI


Dalam memberikan masukan dan saran, Alam P. Simamora mengajak seluruh elemen untuk membangun budaya kompetisi yang sehat (healthy competition) yang didasari oleh peningkatan kapasitas keilmuan dan kelembagaan. "Saran kami, mari kita alihkan energi untuk saling meningkatkan kualitas diri, bukan saling merendahkan. Terapkan prinsip 'Respectus inter collegas' – Saling menghormati sesama kolega.


Fokuslah pada seleksi yang ketat, pendidikan berkelanjutan, dan penegakan etika yang tegas. Itulah kunci utama. Sebagaimana adagium berbunyi: 'Non nocere, sed juvare' – Tugas kita adalah membantu, bukan merugikan.

Mari kita jaga nama baik profesi ini demi kepentingan hukum dan masyarakat," jelasnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kepercayaan publik (public trust) adalah aset paling berharga yang harus dijaga bersama.


"Masyarakat akan menilai dari hasil kerja nyata dan integritas. Ingatlah prinsip 'Lex est recta ratio' – Hukum adalah nalar yang benar. Mari kita wujudkan profesi advokat yang tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga hebat kualitasnya dan terpercaya," pungkasnya. (red) Sumber berita https://dpnperadi.com/blog