Literasi Digital Indonesia

Awalindo Cybersecurity bersama CSIRT Awalindo mengajak masyarakat Indonesia mengenal Literasi Digital.

AWALINDO CYBERSECURITY

Fuji Utomo, SH
Fuji Utomo, SH

Expert dibidang hukum transportasi.


Lorena-Karina Transportation

Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI, CPENT
Dr. Aulia Taswin, SH., MH, CEH., CHFI., CPENT

Expert dibidang hukum kesehatan dan hukum siber.


Awalindo Law Firm

Angga Kurniawansyah, SH
Angga Kurniawansyah, SH

Expert dibidang hukum kesehatan.


Awalindo Health Law

LITERASI DIGITAL MASYARAKAT INDONESIA

AWALINDO-CSIRT adalah Awalindo-Computer Security Incident Response Team suatu komunitas pemerhati terhadap literasi digital yang memberikan pelayanan dalam mencegah, bereaksi, menanggulangi dan menanggapi terjadinya insiden keamanan siber.

CSIRT AWALINDO LITERASI DIGITAL

Memberikan dukungan respons insiden. Bergantung pada cara CSIRT diatur dan layanan yang ditawarkan, CSIRT dapat memberikan dukungan respons insiden melalui hal berikut: layanan tanggap insiden di tempat yang diberikan langsung kepada konstituen; layanan tanggap insiden yang disampaikan melalui email atau telepon; atau layanan respons insiden terkoordinasi yang menggabungkan dan mengalokasikan upaya berbagai tim respons insiden di berbagai konstituen.

Promovendus Aulia Taswin Lulus Ujian Terbuka Disertasi Penguatan Regulasi Dalam Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Aulia Taswin berhasil lulus ujian terbuka promosi doktor pada tanggal 24 September 2022 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ada 7 Penguji yang terdiri dari Prof. Edy Lisdiono, Prof. Sarsintorini Putra, Prof. Anies, Dr. Inge, Dr. Anggraeni, Dr. Sri Mulyani dan Dr. Edi Pranoto. Penguji esternal yaitu Prof. Dr.dr. Anies, M.Kes., PKK Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. Judul disertasi Penguatan regulasi fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan pasien gawat darurat. Fasilitas pelayanan kesehatan ketika menerima pasien dalam kondisi darurat harus cepat dan sigap memberikan pertolongan penanganan kegawatdaruratan mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan menghindari risiko kecacatan terlebih dahulu dan jangan meminta uang muka dan atau jaminan kesehatan agar dapat dilakukan tindakan medis. Jangan sampai ada pasien kondisi darurat ditolak oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Jikalau ini terjadi, secara substansi fasilitas pelayanan kesehatan melanggar Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan dalam kondisi darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Sanksi fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien gawat darurat diatur sebagaimana dalam Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pimpinan Pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga Kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dua tahun dan denda Rp. 200 juta dan apabila mengakibatkan pasien gawat darurat meninggal atau cacat ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.