Keberhasilan tim syber crime Polda Metro Jaya menangkap black hackers asal Sulawesi Selatan patat diberikan apresiasi yang tinggi. Hackers yaitu dua pelaku bobol akun Instagram dan telah berhasil memeras target sebesar Rp 100 juta. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pelaku berinisial A (21) dan MRP (19). Adapun korban peretasan instagram bernama Teuku Arlan Perkasa sebagai pelapor.
Kronologis kejadian, terlapor MRP meretas terlebih dahulu akun instagram milik terlapor Selanjutnya, terlapor menghubungi target melalui WhatsApp. Terlapor mengatakan kepada target bahwa komplotannya telah meretas akun milik korban. Kedua tersangka tersebut sekarang telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Para tyersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber utama dari https://apps.detik.com