Hal tersebut bisa Anda lakukan ketika orang yang meretas akun medsos Anda mengancam dan atau keselamatan Anda.
Bagaimana cara melaporkan Medsos yang diretas? Selain menggunakan beberapa langkah hukum jika medsos diretas atau dbajak tersebut, Anda juga bisa melaporkan medsos yang diretas atau dibajak tersebut pada aplikasi sosial medianya, inilah langkah-langkah Anda untuk melakukan pelaporannya:
1. Melaporkan akun facebook Facebook memiliki situs dimana Anda bisa melaporkan akun yang diretas. Salah satu prosesnya dengan melakukan verifikasi pada identitas Anda sebagai pemilik akun yang asli. Guna informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi pusat bantuan facebook.
2. Melaporkan akun instagram Selanjutnya cara menghindari pembajakan media sosial bisa dilakukan dengan melaporkan akun instagram yang dibajak. Anda bisa memilih “info masuk saya tidak berfungsi” ketika masuk. Selanjutnya ikuti petunjuknya agar bisa mengakses akun. Anda juga bisa mengunjungi pusat bantuan instagram jika terjadi kendala.
3. Melaporkan akun twitter Selanjutnya yang juga bisa menjadi langkah hukum jika media sosial di bajak dalam bentuk twitter. Anda bisa mencoba mengatur ulang sandi dengan formulir pengaturan kata sandi. Namun jika tidak berhasil, maka Anda bisa memilih “akun yang diretas” dari daftar opsi. Namun jika masih tidak berhasil maka Anda bisa mengunjungi pusat bantuan twitter.
Pasal 46 UU ITE Dalam Pasal 46 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang bisa dikenai sanksi dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 800.000.000 sebagai ancaman pidana peretas akun media sosial. Selain itu, dalam Pasal 46 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam delik biasa sehingga setiap orang diperbolehkan untuk melakukan pelaporan atau pengaduan mengenai hal tersebut.