Literasi Digital Indonesia

Awalindo Cybersecurity bersama CSIRT Awalindo mengajak masyarakat Indonesia mengenal Literasi Digital.

AWALINDO CYBERSECURITY

Fuji Utomo, SH
Fuji Utomo, SH

Expert dibidang hukum transportasi.


Lorena-Karina Transportation

Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI, CPENT
Dr. Aulia Taswin, SH., MH, CEH., CHFI., CPENT

Expert dibidang hukum kesehatan dan hukum siber.


Awalindo Law Firm

Angga Kurniawansyah, SH
Angga Kurniawansyah, SH

Expert dibidang hukum kesehatan.


Awalindo Health Law

LITERASI DIGITAL MASYARAKAT INDONESIA

AWALINDO-CSIRT adalah Awalindo-Computer Security Incident Response Team suatu komunitas pemerhati terhadap literasi digital yang memberikan pelayanan dalam mencegah, bereaksi, menanggulangi dan menanggapi terjadinya insiden keamanan siber.

CSIRT AWALINDO LITERASI DIGITAL

Memberikan dukungan respons insiden. Bergantung pada cara CSIRT diatur dan layanan yang ditawarkan, CSIRT dapat memberikan dukungan respons insiden melalui hal berikut: layanan tanggap insiden di tempat yang diberikan langsung kepada konstituen; layanan tanggap insiden yang disampaikan melalui email atau telepon; atau layanan respons insiden terkoordinasi yang menggabungkan dan mengalokasikan upaya berbagai tim respons insiden di berbagai konstituen.

Anda punya Medsos diretas, segera lapor polisi
Awalindo.com - Aulia Taswin CEO Awalindo Cyber Security mengatakan Setiap orang saat ini telah mengenal dan menggunakan media sosial (Medsos) untuk berkomunikasi dengan orang lain. Tetapi masih banyak ditemukan kejahatan yang menggunakan medsos. Fenomena dalam dasa warsa tahun ini Dalam dunia maya adaya peristiwa pelanggaran hukum  dengan cara meretas akun medsos orang lain.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana langkah hukum jika medsos diretas atau dibajak (istilah orang awam). apakah meretas medsos milik orang lain dapat dipidana? Indonesia telah mempunyai perangkat hukum Mengenai lalulintas jaringan sistem elektronik berbasis digitalisasi. Bahwa peretasan merupakan termasuk dalam pelanggaran hukum yang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan mengenai peretasan tersebut sudah dijelaskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut bisa Anda lakukan ketika orang yang meretas akun medsos Anda mengancam dan atau keselamatan Anda.

Bagaimana cara melaporkan Medsos yang diretas? Selain menggunakan beberapa langkah hukum jika medsos diretas atau dbajak tersebut, Anda juga bisa melaporkan medsos yang diretas atau dibajak tersebut pada aplikasi sosial medianya, inilah langkah-langkah Anda untuk melakukan pelaporannya:

1. Melaporkan akun facebook Facebook memiliki situs dimana Anda bisa melaporkan akun yang diretas. Salah satu prosesnya dengan melakukan verifikasi pada identitas Anda sebagai pemilik akun yang asli. Guna informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi pusat bantuan facebook.

2. Melaporkan akun instagram Selanjutnya cara menghindari pembajakan media sosial bisa dilakukan dengan melaporkan akun instagram yang dibajak. Anda bisa memilih “info masuk saya tidak berfungsi” ketika masuk. Selanjutnya ikuti petunjuknya agar bisa mengakses akun. Anda juga bisa mengunjungi pusat bantuan instagram jika terjadi kendala.

3. Melaporkan akun twitter Selanjutnya yang juga bisa menjadi langkah hukum jika media sosial di bajak dalam bentuk twitter. Anda bisa mencoba mengatur ulang sandi dengan formulir pengaturan kata sandi. Namun jika tidak berhasil, maka Anda bisa memilih “akun yang diretas” dari daftar opsi. Namun jika masih tidak berhasil maka Anda bisa mengunjungi pusat bantuan twitter.

Kemudian dalam Pasal 30 UU ITE ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tidak memiliki akses atau melawan hukum mengakses sistem elektronik atau komputer dengan tujuan untuk mendapatkan data atau informasi elektronik Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tidak memiliki hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik atau komputer dengan cara apapun seperti melanggar, melampaui, menerobos atau menjebol sistem keamanannya. Jadi sudah dikatakan bahwa tindakan peretasan ke media sosial orang lain tanpa seizinnya bisa dikatakan termasuk dalam tindakan pidana. Untuk itu, perlu ada langkah hukum jika sosial media di bajak.

Pasal 46 UU ITE Dalam Pasal 46 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang bisa dikenai sanksi dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 800.000.000 sebagai ancaman pidana peretas akun media sosial. Selain itu, dalam Pasal 46 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam delik biasa sehingga setiap orang diperbolehkan untuk melakukan pelaporan atau pengaduan mengenai hal tersebut.