Ketua LBH Awalindo Sulawesi Tenggara, Agus Salim, melaporkan bahwa Diklat Paralegal Angkatan XIII diikuti oleh 12 peserta dari berbagai latar belakang, meliputi pengusaha, tokoh masyarakat, pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta mahasiswa hukum.
Keberagaman latar belakang peserta tersebut diharapkan dapat memperkuat peran paralegal dalam memberikan edukasi hukum, mendampingi masyarakat, membantu menyelesaikan persoalan hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus Salim menegaskan bahwa penyelenggaraan diklat tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan hukum, tetapi juga membentuk karakter paralegal yang memiliki kepedulian sosial, memahami persoalan masyarakat, dan mampu menjalankan fungsi pendampingan hukum secara bertanggung jawab.Dalam pemaparan materi mengenai Profesi Paralegal pada Lembaga Bantuan Hukum,
Dalam pemaparan materi mengenai Profesi Paralegal pada Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Umum LBH Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menekankan bahwa seorang paralegal harus memahami kedudukan, fungsi, batas kewenangan, serta tanggung jawabnya ketika menjalankan tugas pendampingan dan advokasi bantuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa pengetahuan hukum harus disertai dengan integritas, tanggung jawab moral, dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Saudara-saudara, apabila nantinya telah memiliki kemampuan untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan sebagai paralegal, utamakanlah kepentingan hukum klien, junjung tinggi hak asasi manusia, dan patuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai paralegal,” tegas Dr. Aulia Taswin.
Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis dalam membantumasyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, khususnya bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, pendampingan, dan layanan bantuan hukum.
Namun, pelaksanaan peran tersebut harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan lingkup kewenangan paralegal, serta berada dalam kerangka pelayanan bantuan hukum oleh lembaga yang menaunginya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H., selaku Pembina LBH Awalindo, dengan topik Kode Etik Paralegal dan Profesi Paralegal di Tengah Masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Wilhelmus menegaskan bahwa kompetensi hukum saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai paralegal yang dapat dipercaya.
Paralegal juga wajib memiliki sikap jujur, menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari konflik kepentingan, menghormati martabat manusia, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan dalam pelayanan bantuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 mengatur kewajiban paralegal untuk tunduk pada kode etik pelayanan bantuan hukum paralegal yang dibuat oleh lembaga bantuan hukum.
Selain itu, pengawasan terhadap paralegal merupakan tanggung jawab kelembagaan. Sebagaimana disampaikan dalam materi, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 menjadi rujukan mengenai kewajiban lembaga bantuan hukum untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja paralegal secara berkala.
Dengan demikian, kepatuhan etik tidak hanya menjadi tanggung jawab pribadi paralegal, tetapi juga harus didukung melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh lembaga yang menaunginya.
Wilhelmus berharap para peserta Diklat Paralegal Angkatan XIII mampu menjaga nama baik profesi, membangun kepercayaan masyarakat, serta menghindari tindakan yang melampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
Sementara itu, materi praktik hukum profesi paralegal disampaikan oleh Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., S.H., M.H. Materi tersebut mencakup teknik membuat surat kuasa, pemahaman praktik pendampingan hukum, serta teknik menjalankan fungsi mediator dalam membantu penyelesaian sengketa.
Bambang menjelaskan bahwa paralegal perlu memiliki kemampuan advokasi nonlitigasi agar dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kompetensi penting yang harus dimiliki seorang paralegal, antara lain:
1. Memahami strategi advokasi nonlitigasi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
2. Menguasai dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan persoalan masyarakat.
3. Memahami kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, dan kelompok-kelompok kepentingan yang terkait dengan persoalan hukum.
4. Mampu melakukan penguatan masyarakat agar memiliki pengetahuan dan keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya.
5 .Memiliki keterampilan advokasi untuk membantu pembelaan kepentingan masyarakat sesuai batas kewenangannya.
6. Mampu membangun komunikasi, melakukan pendekatan persuasif, dan memperoleh dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah hukum.
Ia juga menekankan pentingnya keterampilan komunikasi dan mediasi. Dalam berbagai persoalan di tengah masyarakat, penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan negosiasi dapat menjadi alternatif yang konstruktif sepanjang sesuai dengan sifat sengketa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pembekalan praktik tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan keterampilan dasar pendampingan hukum secara sistematis dan bertanggung jawab.
Memperluas Akses Keadilan Melalui Pemberdayaan Paralegal
Penyelenggaraan Diklat Paralegal Angkatan XIII oleh LBH Awalindo Sulawesi Tenggara mencerminkan komitmen lembaga dalam memperkuat pendidikan hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan.
Paralegal memiliki posisi penting dalam membantu masyarakat mengenali persoalan hukum, memperoleh informasi mengenai hak-haknya, menyiapkan kebutuhan administratif bantuan hukum, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang tepat.
Di wilayah dengan beragam persoalan sosial dan hukum, keberadaan paralegal yang terlatih diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum.
Peran tersebut semakin penting ketika masyarakat menghadapi persoalan pertanahan, konflik sosial, persoalan ketenagakerjaan, perlindungan kelompok rentan, maupun sengketa lain yang memerlukan pemahaman hukum.
Meski demikian, pelaksanaan tugas paralegal harus senantiasa memperhatikan batas kewenangan, mekanisme supervisi, dan ketentuan yang berlaku agar bantuan yang diberikan benar-benar melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang profesi dan sosial, LBH Awalindo Sulawesi Tenggara berharap lahir paralegal yang tidak hanya cakap dalam memahami persoalan hukum, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang sah.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan XIII yang berlangsung pada 12–19 Oktober 2026 ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun jaringan paralegal yang profesional, beretika, dan berintegritas, sekaligus memperkuat komitmen LBH Awalindo untuk menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.




















