awalindo.com – Inara Rusli telah diminta keterangan sebagai Pelapor terkait kasus perzinaan suaminya yang bernama Virgoun di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Inara Rusli, Aulia Taswin menyebutkan kliennya sekitar 43 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh penyidik. “Adapun lama pemeriksaan Lebih kurang hampir dua jam setengah, ini ada sekitar 43 pertanyaan yang disampaikan berkait dengan laporan saudara Inara kemarin tanggal 6 Mei 2021 sebagai Terlapor yaitu TTN dan VGN yaitu dengan pasal 284 (Perzinaan) KUHPidana,” kata Kuasa Hukum Inara Rusli, Aulia Taswin saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat.
Aulia menjelaskan kedatangannya dan kliennya kali ini adalah pemeriksaan awal dalam laporannya tersebut. “Baru pemeriksaan awal, masih klarifikasi, masih panjang, masih diperlukan untuk keterangan-keterangan lain,” ungkapnya Aulia menjelaskan beberapa pertanyaan diberikan oleh penyidik, diantaranya kondisi Inara, bukti-bukti dan kronologi dugaan perzinahan.
“Kalau pertanyaan sebetulnya apakah saudari kondisi sehat, standar-standar, kemudian apakah bukti-bukti dibawa atau tidak laporan saudara. Jelas, kronologisnya ditanyain secara detail,” jelasnya. Sementara Aulia juga menjelaskan kedatangannya membawa beberapa barang bukti dibawa untuk menguatkan kebenaran kasus tersebut.
Sebagai informasi, Istri dari penyanyi Virgoun, Inara Rusli hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporannya yang dibuat pada Sabtu (6/5) silam. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sumber dari https://www.jpnn.com