
Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (PERADI AWALINDO) bukan sekadar organisasi profesi advokat. Kami adalah ekosistem bagi para pejuang keadilan yang berdedikasi untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dengan standar profesionalisme modern. PERADI AWALINDO, kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan kecerdasan, etika, dan keberanian.
Kami memahami tantangan dunia hukum di era digital. Itulah sebabnya PERADI AWALINDO hadir dengan pilar-pilar keunggulan yang membedakan kami:.

Kurikulum komprehensif yang memadukan teori mendalam dan praktik nyata.

Standar pengujian yang kredibel dan transparan untuk melahirkan advokat berkualitas tinggi.

Awalindo Education Law lakukan Focus Group Discussion bersama Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran Semarang.

Pasca Awalindo Education Law, Lembaga Bantuan Hukum Awalindo melakukan kesepakatan kerjasama dengan Universitas Ngudi Waluyo diadakan Kuliah Umum bagi para mahasiswa Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora UNW.

Transformasi digital merupakan bagian integral dari kehidupan dalam profesi advokat. Advokat wajib memahami kejahatan siber menjadi semakin krusial. Peradi Awalindo membekali para calon advokat tentang kejahatan siber memberdayakan calon advokat dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka butuhkan untuk melakukan advokasi litigasi dan non litigasi berbasis literatur digital.

Calon advokat diwajibkan menjalani masa magang selama 2 (dua) tahun di kantor hukum sebagai bagian dari proses pembentukan profesionalitas dan kompetensi sebelum menjalankan praktik secara mandiri. Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki landasan filosofis, yuridis, dan praktis. Ketentuan magang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mensyaratkan pengalaman praktik sebagai bagian dari kualifikasi untuk diangkat menjadi advokat.












