081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Peradi Awalindo: Program Magang Calon Advokat Dapat Sertifikat
awalindo.com - Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (PERADI AWALINDO) memberikan kemudahan bagi para mahasiswa Hukum di seluruh Indonesia. Jangan menunggu lulus S1 Ilmu Hukum, kantor DPP Peradi Awalindo di JL Tanah Abang III No 31, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.Kami organisasi advokat Peradi Awalindo ada Program Magang selama 2 tahun bekerjasama dengan kantor hukum di beberapa Kabupaten/Kota dan setelah magang akan mendapatkan Sertifikat Magang untuk melengkapi persyaratan mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi.


“Dan bagi mahasiswa atau calon advokat hayuu mulai sekarang mengikuti program magang bagi para calon advokat dan tidak perlu hadir di kantor sekretariat Peradi Awalindo yang penting utama berani praktek advokasi pendampingan klien ditingkat Polsek, Polres, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan Penyuluhan Hukum di tengah masyarakat dan bagi mahasiswa atau calon advokat yang berminat untuk mengikuti.

Pada sambutannya Dr.Aulia Taswin,SH,.MH mengatakan bahwa para mahasiswa dan calon advokat yang berminat meraih profesi advokat bersama Peradi Awalindo mengikuti program magang di kantor hukum atau LBH Awalindo yang terdapat cabang di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia”, terangnya.


“Kami juga berpesan, kepada para mahasiswa dan calon advokat yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan Pertama,kelak jika sudah menjadi advokat, tetap menjaga integritas, profesional dan menjadi advokat mengedepankan etika profesi, penegakkan hukum dan keadilan, bebas, mandiri serta berdiri dalam barisan pencari keadilan di Indonesia”, ungkapnya.


Sementara itu, Wilhelmus Soumeru, SH., MH menyatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Setelah menempuh PKPA, seorang calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk memenuhi persyaratan pengangkatan advokat oleh organisasi advokat, dan selanjutnya melakukan magang selama dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.


Peradi Awalindo membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang ingin magang, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat yang berkualitas,” jelasnya.

“Dan disampaikan juga, dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti PKPA dan UPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat.Pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan Peradi Awalindo ini, merupakan program unggulan pendidikan profesi advokat sebagai pemateri dari para dosen Universitas Jakarta, praktisi hukum, hakim ad hoc PHI dan hakim Pengadilan Agama.

Dia berharap, peserta PKPA Angkatan Pertama, yang sudah di pertemuan ke tiga dapat menjadi advokat yang berkualitas dan profesional. Selain itu, mampu menjadi memperjuangkan penegakan hukum,keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan.

”Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA Peradi Awalindo, mendapat tempat dan dipercaya oleh para calon advokat, yang akan meniti karier di dunia advokat,” jelas dia.


“Program Magang Calon Advokat” silahkan hubungi melalui WA : 081283371960 ( Dr.Aulia Taswin, SH,.MH ), 081222232004 ( Wilhelmus Soumeru, SH,. MH ). Sumber berita edisinews.id