Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama pada Sabtu, 25 April 2026, di Kantor DPP Peradi Awalindo, Jalan Tanah Abang III No. 31, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh 22 peserta dari berbagai latar belakang hukum.
Dalam pelaksanaannya, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi saat mengikuti materi yang disampaikan Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH, MH. Ia mengangkat tema “Tinjauan Sistem E-Court dan E-Commerce Berpadu” dengan fokus pada pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan modern.
Aulia Taswin menjelaskan secara rinci mengenai sistem peradilan elektronik (e-court), mulai dari proses pendaftaran perkara, mekanisme pembayaran biaya, hingga pentingnya literasi digital bagi para advokat. Ia juga menekankan ketepatan dalam pengunggahan dokumen, kepatuhan terhadap tenggat waktu, serta pentingnya komunikasi efektif dengan pihak pengadilan dalam menghadapi kendala teknis.
Selain itu, ia memaparkan prosedur pengadilan elektronik, termasuk penggunaan sistem e-court untuk pemanggilan sidang dan penyampaian pemberitahuan perkara. Menurutnya, ketekunan dalam memantau sistem serta penggunaan email yang akurat menjadi faktor penting bagi para pihak yang berperkara.
Dalam sesi tersebut, Aulia juga mengulas tahapan pasca mediasi, seperti kemungkinan pencabutan atau perubahan gugatan, serta tanggung jawab advokat dalam mengelola jalannya persidangan dan administrasi hukum.
“Kami berpesan kepada para calon advokat agar kelak tetap menjaga profesionalisme, bersikap humanis, serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Jenderal Peradi Awalindo, Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Ketua Panitia PKPA, Lutfi, SH; serta pembawa acara, Euis, SH. Dalam kesempatan itu, ditegaskan komitmen untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile melalui pendidikan yang berkualitas.
Wilhelmus Soumeru menjelaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menambahkan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat wajib lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama dua tahun sebelum diambil sumpahnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, calon advokat harus berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi terakreditasi.
Menurutnya, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi Awalindo telah sesuai dengan ketentuan dan memiliki akreditasi unggul. Program ini diharapkan mampu mencetak advokat yang profesional sekaligus menjadi jembatan akses keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia Lutfi, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA angkatan pertama berjalan lancar dan sukses. Ia menilai tingginya minat peserta menjadi bukti kepercayaan publik terhadap program pendidikan yang diselenggarakan.
Lutfi juga menjelaskan bahwa PKPA akan digelar secara berkala sebanyak empat kali dalam setahun, dengan periode pertama berlangsung pada April 2026. Program ini melibatkan pengajar dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, praktisi hukum, hingga akademisi yang kompeten di bidangnya. Sumber Berita radarterkini.id

















