Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H, menyampaikan bahwa proses sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai lahirnya seorang penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap calon advokat yang akan mengikuti sumpah di Pengadilan Tinggi harus mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Fotokopi KTP.
2. Pasfoto terbaru.
3. Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
4. Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA).
5. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat Peradi Awalindo.
8. Surat Keterangan Magang pada kantor hukum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
9. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
10. Surat Pernyataan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota POLRI. Dalam keterangannya,
Aulia Taswin menegaskan bahwa keberhasilan memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS) bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian profesi advokat kepada masyarakat pencari keadilan.
"Calon advokat harus mempersiapkan diri secara mental ketika nanti telah mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS). Jangan sampai menelantarkan kliennya. Berikan advokasi yang terbaik, profesional, dan bertanggung jawab kepada setiap klien yang mempercayakan persoalan hukumnya kepada advokat," tegas Aulia Taswin.
Pelaksanaan sumpah advokat memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyatakan: "Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya."
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sumpah atau janji advokat merupakan syarat wajib sebelum seseorang dapat menjalankan profesi advokat secara sah. Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat, menyebutkan Pasal ini mengatur bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang pada Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat, mengatur syarat-syarat pengangkatan advokat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus ASN atau pejabat negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
- Berijazah sarjana hukum;
- Lulus pendidikan dan ujian profesi advokat;
- Magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan bagian penting dari proses legalitas profesi advokat dan menjadi pintu masuk pelaksanaan profesi sebagai salah satu unsur penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian.
Advokat sebagai Officium Nobile, Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Oleh karena itu, setelah disumpah, seorang advokat tidak hanya berkewajiban membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta kode etik profesi advokat.
Sumpah advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan profesi dengan jujur, independen, dan bertanggung jawab.
Seorang advokat yang telah memperoleh Berita Acara Sumpah wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang profesional, tidak menelantarkan klien, serta senantiasa menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi advokat.
Peradi Awalindo berharap pembukaan pendaftaran sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Semarang dapat menjadi sarana bagi calon advokat di Jawa Tengah untuk memperoleh legalitas profesi sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Informasi lebih lengkap mengenai Sumpah Advokat silahkan hubungi 082225306611, 081325037700, 081283371960

















