081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

157 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah dan Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung: Memperkuat Marwah Profesi Penegak Hukum yang Berintegritas
awalindo.com - Penempatan Pengadilan Tinggi sebagai institusi yang mengambil sumpah advokat memiliki landasan filosofis dan yuridis yang kuat. Pengadilan Tinggi merupakan representasi kekuasaan kehakiman yang menjaga integritas sistem peradilan.


"Prosesi sumpah dan janjia advokat yang dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi menunjukkan bahwa profesi advokat merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang harus menjunjung independensi dan kehormatan hukum," demikian disampaikan oleh Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H Ketua Umum Peradi Awalindo pasca acara sumpah dan janji advokat di Pengadilan Tinggi Bandung, 04/06/2026.


Prosesi pengambilan sumpah dan janji 157 advokat baru di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan merupakan peristiwa hukum yang menandai lahirnya kewenangan profesi advokat secara sah menurut hukum. Sumpah advokat memiliki makna konstitusional, etis, dan yuridis sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pencarian keadilan dalam negara hukum Indonesia.


Di tengah perkembangan transformasi era digital, kompleksitas kejahatan siber, serta meningkatnya kebutuhan perlindungan data pribadi, kehadiran advokat yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai officium nobile menjadi semakin penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Sebanyak 157 advokat baru resmi mengucapkan sumpah dan janji advokat di hadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriono, S.H., M.Hum, dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.


Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan profesi para advokat yang kini secara sah memperoleh kewenangan menjalankan tugas dan fungsi profesinya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional. Prosesi pengambilan sumpah dan janji advokat diikuti oleh calon advokat dari 18 organisasi advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan profesional sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Kehadiran para calon advokat dari berbagai organisasi mencerminkan semangat bersama untuk menghadirkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum modern.


Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Hery Supriono menyampaikan pesan yang sangat penting dalam menjalankan profesi advokat ke depannya bahwa advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Oleh sebab itu, integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap kode etik harus menjadi landasan utama dalam menjalankan profesi.


Asep Hermawan mendapat apresiasi dari YM Ketua PT Bandung
Asep Hermawan, S.H.I diberikan apresiasi jabat tangan dengan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Salah satu advokat Peradi Awalindo Asep Hermawan, S.H.I mendapatkan kesempatan berjabat tangan dengan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat .

Salah satu organisasi advokat yang turut berpartisipasi dalam prosesi sumpah dan janji advokat adalah Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) yang mengirimkan empat anggotanya untuk mengikuti pengambilan sumpah dan janji advokat.


Hadir mendampingi para advokat baru tersebut jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Peradi Awalindo yang dipimpin oleh Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H selaku Ketua Umum, didampingi Wakil Ketua Umum Luthfi, S.H., M.H., Sekretaris Umum Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H, serta Dewan Pengawas Rio Sjefa, S.H., M.H.


Ketua Umum Peradi Awalindo menggaris bawahi apa yang telah disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, bahwa advokat yang baru disumpah harus mampu menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat, menjunjung tinggi kode etik advokat, berkarakter serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada pencarian keadilan bagi masyarakat.


Menurutnya, kehadiran 18 organisasi advokat dalam satu prosesi sumpah dan janji advokat merupakan simbol persatuan profesi advokat dalam memperkuat sistem peradilan nasional sekaligus menjaga marwah profesi advokat di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi, hukum siber, serta perlindungan data pribadi yang semakin kompleks.


Sumpah Advokat Merupakan Syarat Konstitutif Menjalankan Profesi

Dasar hukum pengambilan sumpah advokat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa: "Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya."


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sumpah advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan syarat konstitutif yang melahirkan kewenangan hukum bagi seseorang untuk bertindak sebagai advokat. Tanpa pengucapan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, seseorang belum memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan profesi advokat meskipun telah lulus pendidikan dan ujian profesi.


Sumpah Advokat Merupakan Manifestasi Negara Hukum

Dalam perspektif konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan, maka negara memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap advokat yang akan menjalankan profesinya memenuhi standar kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.


Pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi menjadi mekanisme kontrol negara terhadap kualitas profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Advokat sebagai Penegak Hukum yang Setara Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa: "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."


Konsekuensinya, sumpah advokat memiliki fungsi yang setara dengan sumpah jabatan yang diucapkan oleh hakim, jaksa, maupun pejabat negara lainnya. Melalui sumpah tersebut, advokat tidak hanya berjanji kepada organisasi profesi atau klien, melainkan juga kepada negara, hukum, dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan profesi secara jujur dan bertanggung jawab.


Sumpah Advokat Mengandung Kekuatan Moral dan Yuridis

Sumpah advokat memiliki dua dimensi penting:

Dimensi Moral Advokat berjanji untuk: • Menjunjung tinggi kehormatan profesi. • Menegakkan keadilan. • Menjalankan tugas dengan kejujuran. • Tidak menyalahgunakan kewenangan profesi.


Dimensi Yuridis Pelanggaran terhadap sumpah dapat berimplikasi pada: • Pemeriksaan etik. • Sanksi organisasi advokat. • Pemberhentian dari profesi. • Pertanggungjawaban perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

 

Dengan demikian, sumpah advokat merupakan instrumen pengikat yang memiliki konsekuensi hukum nyata.