081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Peradi Awalindo hadir Sumpah dan Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung
awalindo.com - Peristiwa bersejarah meraih profesi advokat ketika seorang advokat mengucapkan sumpah dan janji advokat. Hal ini, telah dilaksanakan Sumpah Advokat dan Janji Advokat pada hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2026 diikuti sebanyak 157 advokat dari 18 organisasi advokat, selesai mengucapkan Sumpah dan Janji Advokat mereka mendapat wejangan dari Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono, SH., M.Hum.


"Pada hari ini saudara telah menyandang profesi advokat harus dapat menunaikan segala tugas yang diberikan dari kliennya secara beretika dan bermartabat sebagai profesi officium nobile. Seorang advokat harus dapat menjaga prilaku dan menjalankan kewajiban sesuai kehormatan, martabat, dan tanggung jawab yang diberikan menjadi hal yang beretika", demikian disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.


Peradi Awalindo DPD Jawa Barat untuk pertama kali mengirim 4 (empat) calon advokat mengikuti Sumpah dan Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat. Kehadiran para calon advokat ini di Pengadilan Tinggi Bandung merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berkaitan dengan ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan sumpah advokat diatur secara spesifik dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Prosesi Sumpah Advokat sebelum beracara berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Adopkat, sebelum menjalankan profesinya, seorang advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Berita Acara Sumpah (BAS): Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa salinan Berita Acara Sumpah tersebut harus disampaikan kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Organisasi Advokat. Sumpah atau janji advokat tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat berbunyi,


“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".


“Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani".

“bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat”.