Pendaftaran ini dikhususkan bagi calon advokat yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk di wilayah Jawa Barat pelaksanaan sumpah advokat tanggal 4 Juni 2026, demikian kata Dr. Aulia Taswin, SH., MH Ketua Umum Peradi Awalindo dikantornya dibilangan daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
1. Pasphoto latarbelakang warna merah, memakai jas hitam, baju putih dan berdasi warna merah, jikalau wanita yang memakai hijab juga berwarna merah, dress code bleszer hitam ukuran standar 3x4 centimeter cukup 4 lembar.
2. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri sesuai domisili calon advokat.
3. Surat pernyataan bukan pegawai Aparatur Sipil Negara, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Fotocopy Ijasah Sarjana Hukum yang dilegalisir.
5. Sertifikat Ujian Profesi Advokat yang dilegalisir.
6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Jawa Barat.
7. SKCK dari Kepolisian Republik Indonesia.
Berkas administrasi ini semua dimasukkan dalam map warna merah, kemudian diserahkan ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Peradi Awalindo atau Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Peradi Awalindo, ujar Aulia Taswin.
Bagi para calon advokat yang ingin meraih profesi advokat mulai sekarang dikumpulkan persyaratan administrasi agar tidak terburu-buru ketika ada informasi yang pasti akan dilaksanakan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat. Apabila ingin informasi lebih jelas mengenai persyaratan pengangkatan advokat dan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat silahkan menghubungi sdr. Luthfi, SH., MH Hanphone/WA 0821-1436-3320, 081283371960

















