081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Peradi Awalindo Jawa Tengah Angkat Lima Advokat Baru

awalindo.com - Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi melalui pelaksanaan Pengangkatan Advokat yang diselenggarakan di Kantor DPD Peradi Awalindo Provinsi Jawa Tengah. 14/07/2026

Prosesi pengangkatan tersebut diikuti oleh lima calon advokat yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, yakni Ungaran, Sragen, Grobogan, dan Kebumen. Acara berlangsung secara khidmat dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPD Peradi Awalindo Jawa Tengah, serta keluarga dan kerabat dekat para advokat yang turut memberikan dukungan dan menjadi saksi atas momentum penting dalam perjalanan profesi para peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang telah resmi diangkat oleh Organisasi Advokat Peradi Awalindo. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa status sebagai advokat yang telah diangkat belum memberikan kewenangan untuk menjalankan praktik litigasi di pengadilan.

"Pasca diangkat sebagai advokat, saudara-saudara masih belum dapat memberikan advokasi litigasi di pengadilan. Masih terdapat satu tahapan penting yang wajib dilalui, yaitu Penyumpahan Advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Semarang. Setelah mengucapkan sumpah atau janji advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, barulah seorang advokat memperoleh kewenangan penuh untuk menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dr. Aulia Taswin.

Beliau juga menekankan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, independensi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pelaksanaan pengangkatan advokat oleh Peradi Awalindo merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang menegaskan bahwa pengangkatan seseorang menjadi advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut memberikan legitimasi bahwa kewenangan pengangkatan advokat sepenuhnya berada pada Organisasi Advokat, sebagai bagian dari sistem pembinaan profesi hukum yang independen dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia.

Ketua DPD Peradi Awalindo Jawa Tengah, Agus Triyanto, S.H., M.H mengatakan melalui kegiatan pengangkatan advokat ini, Peradi Awalindo Jawa Tengah berharap lahir advokat-advokat baru yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik dan keterampilan hukum yang memadai, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan.