awalindo.com - Tangisan Kiki membuat ruangan persidangan hening sejenak, dikarenakan hakim memutuskan perkara No. 61/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan Kiki tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana, sehingga Kiki patut dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pasca pembacaan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.