081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Hakim : memutuskan Fiki alias Kiki tidak terbukti melakukan kejahatan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana
awalindo.com - Tangisan Kiki membuat ruangan persidangan hening sejenak, dikarenakan hakim memutuskan perkara No. 61/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan Kiki tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana, sehingga Kiki patut dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pasca pembacaan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.