Literasi Digital Indonesia

Awalindo Cybersecurity bersama CSIRT Awalindo mengajak masyarakat Indonesia mengenal Literasi Digital.

Solution
View Services

AWALINDO CYBERSECURITY

Fuji Utomo, SH
Fuji Utomo, SH

Expert dibidang hukum transportasi.


Lorena-Karina Transportation

Read More
Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI, CPENT
Dr. Aulia Taswin, SH., MH, CEH., CHFI., CPENT

Expert dibidang hukum kesehatan.


Awalindo Law Firm

Read More
Angga Kurniawansyah, SH
Angga Kurniawansyah, SH

Expert dibidang hukum kesehatan.


MyHealth Awalindo

Read More

LITERASI DIGITAL MASYARAKAT INDONESIA

AWALINDO-CSIRT adalah Awalindo-Computer Security Incident Response Team suatu komunitas pemerhati terhadap literasi digital yang memberikan pelayanan dalam mencegah, bereaksi, menanggulangi dan menanggapi terjadinya insiden keamanan siber.

CSIRT AWALINDO LITERASI DIGITAL

Memberikan dukungan respons insiden. Bergantung pada cara CSIRT diatur dan layanan yang ditawarkan, CSIRT dapat memberikan dukungan respons insiden melalui hal berikut: layanan tanggap insiden di tempat yang diberikan langsung kepada konstituen; layanan tanggap insiden yang disampaikan melalui email atau telepon; atau layanan respons insiden terkoordinasi yang menggabungkan dan mengalokasikan upaya berbagai tim respons insiden di berbagai konstituen.

Hakim : memutuskan Fiki alias Kiki tidak terbukti melakukan kejahatan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana
awalindo.com - Tangisan Kiki membuat ruangan persidangan hening sejenak, dikarenakan hakim memutuskan perkara No. 61/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, menyatakan Kiki tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana, sehingga Kiki patut dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pasca pembacaan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Kiki setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim langsung bersujud syukur dan menangis, begitupula sebagian pengunjung sidang ikut terharu atas vonis bebas tersebut.

Tetapi Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim: Kami JPU akan fikir-pikir dahulu berkaitan vonis yang membebaskan Kiki dari dakwaan dan tuntutan yang telah JPU buat, yang hasilnya atau vonis dari Ketua Majelis Hakim membebaskan Kiki dari tuntutan JPU.