Penyelidikan dilakukan dengan mempelajari dan menuntaskan akar permasalahan yaitu adanya penampungan buah sawit sawit yang diduga berasal dari hasil curian, di beberapa lokasi, yang utamanya adalah dari PT. Prima Alumga. Hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan 5 orang pelaku yang memiliki peran berbeda beda, yaitu sebagai pengamat, penghubung dan juga pelaku penimbunan atau penadah. Selanjutnya kelima pelaku bersama barang bukti 2 unit truck yang berisi buah sawit seberat 21000 Kg, 1 Unit komputer berikut PC, Kalkulator, buku nota pencatatan di masing masing Lapak dan nota timbangan di amankan ke Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya kelima pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Kronologi Terjadi peristiwa pencurian pada 11 Februari 2025 di Estate Ceria dan Estate Anugrah PT Prima Alumga, kemudian 3 (tiga) hari kemudian pihak perusahaan membuat laporan kepolisian di Polres Mesuji dengan Nomor LP/B/45/11/2025 / SPKT MESUJI, LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025.
Pasca memanen buah kelapa sawit curian sekelompok pencuri langsung membawa hasilnya ke dermaga estate ceria untuk dibawa ke lokasi penimbunan sawit hasil curian. Hasil curian ini dibawa menggunakan perahu lewat jalur air untuk dibawa ke penimbunan dan selanjutnya dibawa ke lapak. Saat barang tersebut berhasil diturunkan ke lapak maka transaksi jual-beli buah sawit ilegal pun mulai dilakukan.
Lima pelaku yang saat ini diamankan memiliki perannya masing-masing. Pelaku yang berinisial GN warga Mesuji memiliki peran sebagai pengepak hasil curian. Kemudian ada TB warga Mesuji yang berperan sebagai pembawa hasil curian sawit ke penampungan sebelum dilanjutkan ke lapak. Selanjutnya ada RJ warga Mesuji yang berperan sebagai pemilik lapak. Berikutnya ada AG waga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel yang berperan sebagai pemilik lapak sekaligus ikut dalam pengepakan sawit hasil curian. Terakhir ada MS yang berperan sebagai penghubung dengan pemilik lapak yang menerima hasil buah curian. "Kenapa kita melakukan penelusuran hingga tingkat lapak, untuk mengetahui hasil keuntungan yang dilakukan antara pencurian dengan penadahnya dari perbuatan ilegal ini," tegas Kapolres Mesuji.