Dasar hukum rpl




Dasar hukum Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Selain itu, beberapa peraturan lain yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Lembaga Bantuan Hukum Awalindo (LBH AWALINDO) telah melakukan MOU dengan Universitas Ngudi Waluyo Semarang berkaitan dengan perluasan jejaring pelayanan pendidikan tingkat tinggi khususnya bagi calon mahasiswa yang akan mengambil kuliah di Program RPL Studi Ilmu Hukum.
LBH Awalindo memiliki kantor cabang dibeberapa daerah di Indonesia yang memiliki anggota Paralegal ingin melanjutkan pendidikan formil meraih gelar Sarjana Hukum dapat mengikuti Program RPL S1 Ilmu Hukum belajar secara daring,
Paralegal Awalindo telah berkiprah memberikan pelayanan bantuan hukum ditengah masyarakat sejak tahun 2003. Silahkan bagi aktifis advokasi bantuan hukum yang ingin meraih gelar Sarjana Hukum cukup hanya 2 tahun kuliahnya, dapat menghubungi 081283371960.