Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Ketika operasi dilaksanakan, tim penindak KPK menangkap tiga oknum jaksa dan satu orang advokat yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap pelapor seorang pekerja warga negara Korea.
Stop Pemerasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran di lapangan menyebutkan bahwa tiga oknum jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pekerja warga Korea. Namun KPK enggan memerinci konstruksi perkara, kronologi, serta rincian peran masing-masing pihak.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan operasi tangkap tangan tersebut. Koordinasi dilakukan karena ada oknum jaksa yang ikut terjaring OTT. Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang pekerja warga negara asing asal Korea. Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
Tiga orang jaksa ini ditangkap berurutan bersama satu orang advokat dan satu orang penerjemah bahasa Korea. KPK menyebutkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Ketika dalam proses penyidikan, pelapor adalah pekerja warga negara Korea telah sepakat melakukan mediasi dengan para terlapor yaitu tiga orang jaksa dan satu orang advokat.
Tapi selanjutnya pengusaha warga negara Korea tersebut datang ke KPK membuat laporan pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang jaksa, satu orang advokat dan satu penerjemah bahasa Korea, selanjutnya tim penindakan KPK melakukan OTT para terlapor ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung KPK.
Tiga orang jaksa, satu orang advokat dan satu orang penerjemah bahasa Korea yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa
2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
4. DF sebagai advokat
5. MS sebagai penerjemah bahasa Korea
Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pekerja warga negara Korea yang tengah menghadapi proses pidana di Banten. Pengusaha warga negara Korea ini sedang menjalani sidang untuk kasus tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga orang jaksa disebut telah melakukan pemerasan terhadap seorang pekerja warga negara Korea yang tengah bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan memberikan sejumlah ancaman. Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK mendapat laporan jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada seorang pengusaha warga negara Korea.
Ketiga jaksa, satu advokat dan satu penerjemah bahasa Korea ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam, kemudian pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif dan menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Sumber: https://nasional.kompas.com

