Peradi Awalindo buka pendaftaran PKPA Februari sampai Maret 2026

awalindo.com - Peradi Awalindo membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan pemberi materi para praktisi Hukum, Dosen dari beberapa Perguruan Tinggi, para Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Oditur Pengadilan Militer, Hakim Ad hoc Peradilan Hubungan Industrial dan para ahli hukum siber.


Pada PKPA kali ini diharapkan menghasilkan calon advokat kedepannya dapat melakukan advokasi transformasi digital dan menangani permasalahan kejahatan cyber crime. Calon advokat masa kini harus dapat menguasai cybersecurity dalam hukum siber di Indonesia yang diatur melalui kerangka hukum komprehensif, utamanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, untuk melindungi sistem elektronik, data pribadi, dan infrastruktur vital dari serangan siber. Regulasi ini mencakup tindakan preventif, penegakan hukum pidana terhadap peretasan/phishing, serta pertahanan siber nasional.


Peradi Awalindo membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mulai tanggal 1 Februari 2026 hingga tanggal 20 Maret 2026. PKPA akan dilaksanakan secara daring/luring dari tanggal 21 s/d 31 Maret 2026. Biaya Pendaftaran PKPA sebesar Rp. 500.000,- Biaya pendidikan PKPA Rp. 5.000.000,- Biaya pendidikan Angkatan 2 mendapat discount 50% ditransfer ke Rekening Bank Mandiri No. 1230006350765 a/n LBH Awalindo, berita Pendaftaran PKPA dan pendidikan PKPA.


Syarat mengikuti PKPA: Khusus calon peserta dari referensi LBH AWALINO dibebaskan dari biaya Pendaftaran . Persyaratan administrasi yaitu: 1. Scanning Ijazah S1. Ilmu Hukum atau Surat Keterangan Lulus. 2. Scnaning KTP 3. Scanning Pasphoto latar belakang warna merah. 4. Scanning slip pembayaran pendaftaran PKPA dan pendidikan PKPA.


Semua persyaratan administrasi dapat dikirim ke Email peradiawalindo@gmail.com atau silahkan daftar PKPA melalui website klik https://peradi.awalindo.com Ingin informasi lebih lengkap hubungi telpon/WhatsApp 0821-1436-3320 (Lutfy Eki, SH., MH)