Samsi Eka Putra, SH Direktur LBH Kesehatan Awalindo Lampung Utara memberi keterangan bahwa tim advokasi non litigasi hingga sekarang masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan saksi-saksi apabila pihak management rumah sakit masih tidak membuka ruang dialog dengan pihak keluarga pasien RAS, maka tim advokasi akan melanjutkan upayaa hukum perdata maupun upata hukum pidana.
Dari sumber informasi yang dipercaya bahwa pihak managemenr RSU Handayani telah memberikan santunan berupa tali asih senilai Rp. 10 juta yang dititipkan melalui staf DPRD Lampung Utara. Direktur LBH Awalindo memandang hal ini merupakan hal yang wajar dan sudah sepantasnya dari sudut kemanusiaan, namun secara kemanusiaan tentu tidak cukup karena pasien sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit dan akan kembali menjalani tindakan pengobatan lebih lanjut maupun operasi guna pemulihan sampai dengan sembuh normal.
“Karena apa yang dialami oleh klien kami diduga adalah tindakan malpraktik maka kami akan membuat laporan atau pengaduan terhadap permasalahan ini ke Polres Lampung Utara agar peristiwa tersebut dapat diselidiki lebih dalam karena hal ini harus diungkap kebenarannya sebab sangat berbahaya jika tidak diungkap,” tegas Samsi Eka Putra.
Samsi Eka Putra berharap atas kejadian ini RSU Handayani agar dapat lebih meningkatkan pelayanan dan fasilitas medis yang standar dan mendukung serta dapat menempatkan para dokter yang sesuai dengan keahliannya sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali, terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD dapat mengevaluasi kinerja pelayanan publik rumah sakit RSU Handayani, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan RSU Handayani agar lebih baik dan lebih layak untuk melayani dan menangani pasien yang berobat ke rumah sakit tersebut.
“Dan pihak management RSU Handayani harus bertanggung jawab penuh terhadap kesembuhan dan pemulihan klien kami yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit dan akan menjalani operasi lagi,” kata Samsi Eka Putra. Sumber berita https://kingmedia.id
