awalindo.com - Pemberitaan mengenai hasil inspeksi mendadak atau sidak terhadap fasilitas pemasyarakatan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru membedakan antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan siaran pers resmi Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 15 September 2026, objek pemantauan tersebut adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, bukan Lapas. Ombudsman menyebut kunjungan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan serta menindaklanjuti keluhan mengenai akses dan kualitas layanan di Rutan Pondok Bambu.
“Kita perlu meluruskan nomenklatur. Ombudsman dalam isi siaran persnya jelas menyebut Rutan Kelas I Pondok Bambu. Jadi jangan sampai masyarakat memahami seolah-olah yang dilakukan sidak adalah Lapas Pondok Bambu. Rutan dan Lapas mempunyai fungsi serta subjek yang berbeda dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Aulia Taswin.
Menurutnya, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan status hukum orang yang ditempatkan di dalamnya serta bentuk pelayanan yang menjadi kewajiban negara.
Rutan dan Lapas Memiliki Fungsi Berbeda
Aulia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang memberikan perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan melalui fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan. UU tersebut juga menegaskan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Rutan pada prinsipnya berkaitan dengan pelayanan terhadap tahanan, yaitu orang yang masih menjalani proses hukum. Sedangkan Lapas mempunyai fungsi utama pembinaan terhadap narapidana. Karena itu, status seseorang sebagai tahanan atau narapidana harus dibedakan secara hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, seseorang yang ditempatkan di Rutan pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan belum dapat diperlakukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah, karena proses peradilannya masih berjalan.
Sebaliknya, setelah seseorang memperoleh putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani pidana penjara, pelaksanaan pembinaan terhadap yang bersangkutan menjadi bagian dari fungsi pemasyarakatan di Lapas.
“Jangan sampai masyarakat mencampuradukkan antara tahanan dengan narapidana. Ini penting karena menyangkut asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta hak-hak lain selama proses peradilan berlangsung,” kata Aulia.
Temuan Ombudsman Perlu Ditindaklanjuti, Tetapi Harus Tetap Berdasarkan Verifikasi
Aulia mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.
Dalam siaran persnya, Ombudsman menyatakan menemukan sejumlah persoalan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, antara lain persoalan ketersediaan air bersih serta kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Ombudsman mencatat kapasitas Rutan sebanyak 411 orang, sementara penghuni aktif yang disebut dalam pemeriksaan mencapai 525 orang, atau sekitar 27 persen di atas kapasitas.
“Temuan tersebut tentu harus menjadi bahan evaluasi. Air bersih, kepadatan hunian, keamanan, kesehatan dan pelayanan terhadap tahanan merupakan persoalan serius yang harus segera diperbaiki apabila memang terbukti terjadi,” ujar Aulia.
Namun demikian, menurutnya, setiap dugaan pungutan liar juga harus ditempatkan sebagai dugaan yang harus diverifikasi dan diperiksa secara objektif, terutama apabila menyangkut individu atau petugas tertentu.
Sebelumnya, Ombudsman memang telah menyatakan menerima pengaduan mengenai dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan serta menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau benar ada pungutan di luar ketentuan, tentu harus ditindak. Tetapi prinsip negara hukum tetap harus dijalankan: dugaan harus diperiksa, alat bukti harus diverifikasi, pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi, dan kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dugaan Pungli Jangan Mengaburkan Hak Tahanan
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pembayaran tertentu untuk perpindahan kamar maupun penggunaan telepon seluler di dalam Rutan, Aulia menilai persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang transparan.
Ombudsman sendiri dalam siaran persnya menyatakan ingin memastikan bahwa pelayanan kepada warga binaan dilakukan secara layak, setara, transparan dan sesuai standar, termasuk memastikan tidak terdapat pelayanan yang menjadi lebih mudah karena seseorang memberikan sesuatu atau mempunyai kemampuan membayar.
“Prinsipnya sederhana. Kalau suatu layanan memang tidak dipungut biaya, jangan ada pungutan. Kalau ada biaya yang secara resmi dibenarkan, harus ada dasar hukum, prosedur, tarif dan informasi yang transparan. Jangan sampai tahanan atau keluarganya berada dalam posisi harus membayar karena merasa tidak mempunyai pilihan lain,” kata Aulia.
LBH Awalindo Dorong Penyuluhan Hukum di Setiap Rutan
Lebih jauh, Ketua Umum LBH Awalindo tersebut berharap persoalan di Rutan tidak hanya dilihat dari aspek keamanan dan pengawasan, tetapi juga dari perspektif pemenuhan hak hukum tahanan.
Menurutnya, Rutan seharusnya menjadi salah satu tempat yang memberikan akses informasi hukum kepada tahanan, khususnya mereka yang perkaranya masih berada dalam tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan. LBH Awalindo sudah pernah melakukan penyuluhan hukum di rutan, tetapi waktunya terbatas, sehingga sekali tatap muka tidak dapat maksimal memberikan advokasi bantuan hukum dalam waktu 2 jam sedangkan penerima bantuan hukum sekali pertemuan ada sekitar 20 orang.
“Kami mendorong agar seluruh Rutan di Indonesia memberikan ruang yang memadai bagi kegiatan penyuluhan hukum atau sadar hukum. Tahanan harus mengetahui hak-haknya sejak awal ditempatkan di Rutan, termasuk hak untuk memperoleh bantuan atau pendampingan penasihat hukum,” ujarnya.
Menurut Aulia, akses terhadap penasihat hukum menjadi penting agar seseorang yang sedang menghadapi proses pidana dapat memahami dakwaan, hak-haknya dalam proses pemeriksaan serta langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Jangan sampai orang masuk Rutan dalam keadaan tidak memahami hak hukumnya. Negara mempunyai kewajiban memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” katanya.
Sidak Harus Merupakan Momentum Perbaikan Sistem
Aulia menilai sidak dan pengawasan eksternal seharusnya tidak berhenti pada pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran, tetapi menjadi momentum memperbaiki sistem pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pada September 2026 menyatakan perlunya perbaikan tata kelola pelayanan publik untuk menutup celah risiko penyimpangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kita tidak boleh hanya mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat pungutan liar, diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan dan perlakuan berbeda sulit terjadi,” kata Aulia.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut harus mencakup transparansi layanan, pengawasan petugas, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pemenuhan kebutuhan dasar, pengendalian kapasitas hunian serta akses terhadap bantuan hukum.
“Rutan bukan tempat untuk menghukum orang yang belum diputus bersalah. Rutan adalah bagian dari sistem peradilan pidana untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Karena itu, antara kepentingan keamanan, pelayanan, pengawasan dan hak-hak hukum tahanan harus berjalan seimbang,” tegas Dr. Aulia Taswin.
Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan Rutan dan Lapas
Aulia berharap pemberitaan mengenai Pondok Bambu sekaligus menjadi momentum edukasi publik agar masyarakat memahami perbedaan antara Rutan dan Lapas.
“Rutan berkaitan dengan pelayanan tahanan yang proses perkaranya masih berjalan, sedangkan Lapas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi melakukan pembinaan/anak didik, memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melaksanakan bimbingan sosial/kerohanian guru/anak didik, memelihara keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. Jangan sampai kesalahan penyebutan membuat masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang keliru,” pungkasnya.
Dengan demikian, LBH Awalindo mendukung pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, namun meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, terukur dan berdasarkan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan hak-hak hukum setiap tahanan tetap terlindungi.

















