awalindo.com - Paska mendengarkan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa Olivia, jaksa membacakan surat tuntutan pada pokok-pokoknya, maka Olivia dituntut 3 tahun 6 bulan dijerat Pasal 378 KUH Pidana. Ketua Majeliss Hakim memberikan kesempata kepada Olivia untuk melakukan pembelaan secara pribadi atau diserahkan tim Penasehat Hukumnya nanti hari Kamis, 17 Maret 2021.
Persidangan Olivia di PN Jakarta Selatan