081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Olivia lakukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
awalindo.com - Hari ini, terdakwa Olivia akan menyampaikan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan tuduhan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana dilakukan terdakwa,dikatakan oleh Aulia Taswin salah satu tim Penasehat Hukum dari SA Law Firm. Disamping Olivia akan menyampaikan nota pembelaan, Penasehat Hukumnya juga akan menyampaikan pledooi secara tertulis setebal 75 halaman dan dibacakan bergantian tentunya, tidak dibaca sendiri, tetapi kami akan bacakan pokok-pokoknya saja, ucap Aulia Taswin.
Perkara ini timbul ketika Karnu bersama Agustin datang ke POLDA METRO JAYA melaporkan Olivia alias Oi pada bulan September 2021, Olivia membuka les bimbingan pelatihan masuk CPNS yang diikuti sekitar 20 orang, Olivia memanggil Rosita dan Zee sebagai tutor bagaimana cara mengerjakan soal-soal tes masuk CPNS dan bagaimana cara mengupload data administras CPNS. Para Peserta pelatihan bimbingan CPNS dikenakan biaya Rp. 25.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- sehingga terkumpul biaya administrasi sebesar Rp. 630.000.000,-. Terdakwa telah membuat perjanjian terhadap para CPNS yang pada klausula menyebutkan terdakwa akan mengembalikan biaya administrasi yang relaas disetorkan para CPNS jikalau tidak diterima masuk CPNS.
Pada fakta persidangan terdakwa memberikan keterangan, bahwa saya hanya mendapat Rp. 25.000.000,- per-orang, tetapi kenapa saya harus menanggung pengembalian itu semua, dan saya sudah mengembalikan uang kepada Karnu dan Agustin, bukti pengembalian uang melalui rekening Karnu dan Agustin ada pada pengacara saya dan bukti transfer melalui rekening tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim. Terdakwa Olivia dan Penasehat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa hal ini merupakan hal yang sudah biasa dan hak terdakwa yang diatur dalam KUHAPidana.