awalindo.com - Paska mendengarkan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa Olivia, jaksa membacakan surat tuntutan pada pokok-pokoknya saja, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut Olivia dituntut 3 tahun 6 bulan dipotong selama dalam penjara terbukti telah melanggar Pasal 378 KUH Pidana. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Olivia untuk melakukan pembelaan secara pribadi atau diserahkan tim Penasehat Hukumnya nanti hari Kamis, 17 Maret 2021.
Suasana ruang utama persidangan di PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh masmedia televisi dan media online yang sejak pagi jam 10 telah hadir menunggu jalannya persidangan Olivia dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.