Awalindo.com - Perkara perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Tamara Blenzynski dengan Rick Blenzynski teregistrasi Perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel hari ini agendanya mediasi terakhir yang diharapkan kedua belah pihak dapat menempuh dengan perdamaian berdasarkan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri. Terlihat jalannya mediasi alot, saling menyampaikan keberatan-keberatan atas proposal mediasi para pihak. Hal ini akhirnya hakim mediator menyatakan mediasi gagal dan dilanjutkan pada pokok perkara.