081283371960
Reviews | Warranty | Contact
logo Awalindo
lawfirm@awalindo.com
Congratulations as a winner
Jalan Matraman Dalam II No. 22.A, RT. 010, RW. 008, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 Indonesia
Tim advokasi Awalindo Law Firm

AWALINDONEWS

Andre mengadu ke LBH Awalindo pasca unit mobil hilang
awalindo.com - Andre salah satu debitur leasing/finance lembaga pembayaran unit mobil mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke leasing pasca kehilangan unit mobilnya. Andre datang ke kantor LBH Awalindo mengadukan permasalahan unit mobilnya yang hilang masih dalam masa kredit.


Pihak Finance/Leasing agar memberikan keadilan kepada pihak debitur, pada umumnya kendaraan yang dikreditkan akan diikutsertakan asuransi untuk mengurangi risiko kerugian. Sehingga, nantinya perusahaan asuransi melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf b UU Jaminan Fidusia dan penjelasannya, bahwa kecuali diperjanjikan lain, jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan. Pasal ini menegaskan bahwa jika benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima fidusia. Penerima fidusia yaitu pihak finance/leasing sehingga ketika terjadi peristiwa unit mobil hilang dalam masa pembiayaan terhadap debitur, maka yang mengajukan klaim adalah pihak kreditur kepada pihak asuransi, bukan pihak debitur yang direpotkan secara administrasi.


Hal ini masih sering terjadi pihak kreditur tidak aktif melakukan klaim, sehingga pihak debitur masih dibebani pembayaran angsuran yang semestinya sejak kehilangan unit mobil debitur sudah tidak lagi melakukan kewajiban pembayaran angsurannya kepada pihak kreditur.