Pihak Finance/Leasing agar memberikan keadilan kepada pihak debitur, pada umumnya kendaraan yang dikreditkan akan diikutsertakan asuransi untuk mengurangi risiko kerugian. Sehingga, nantinya perusahaan asuransi melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf b UU Jaminan Fidusia dan penjelasannya, bahwa kecuali diperjanjikan lain, jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan. Pasal ini menegaskan bahwa jika benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima fidusia. Penerima fidusia yaitu pihak finance/leasing sehingga ketika terjadi peristiwa unit mobil hilang dalam masa pembiayaan terhadap debitur, maka yang mengajukan klaim adalah pihak kreditur kepada pihak asuransi, bukan pihak debitur yang direpotkan secara administrasi.
Hal ini masih sering terjadi pihak kreditur tidak aktif melakukan klaim, sehingga pihak debitur masih dibebani pembayaran angsuran yang semestinya sejak kehilangan unit mobil debitur sudah tidak lagi melakukan kewajiban pembayaran angsurannya kepada pihak kreditur.

















