awalindo.com - Penyelesaian sengketa pelayanan ibadah umroh harus mengedepankan nilai-nilai ibadah, musyawarah, dan perlindungan terhadap jamaah. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan bersama Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang menghadirkan Dr. Firman Chandra, S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum AMPHURI, Firman selaku Ketua Bidang Humas AMPHURI, serta Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., Ketua Umum PERADI AWALINDO.
Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, mulai dari persoalan tiket penerbangan, visa umroh, perubahan jadwal keberangkatan, hingga kendala pelayanan yang berpotensi menimbulkan sengketa antara penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan jamaah.
Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H. menegaskan bahwa usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegiatan bisnis, melainkan harus didasari niat ibadah dan pelayanan kepada umat.
Menurutnya, para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang tiket umroh maupun bimbingan dan pelayanan ibadah umroh harus menempatkan aspek kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sebagai landasan utama dalam menjalankan usahanya.
“Penting bagi seluruh agency travel yang mengkhususkan usaha tiket umroh maupun pelayanan bimbingan umroh untuk mengawali usahanya dengan niat ibadah. Dengan niat yang baik, insya Allah akan dijauhkan dari berbagai bentuk bujuk rayu maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umroh,” ujar Dr. Aulia Taswin.
Ia menambahkan bahwa banyak calon jamaah umroh yang harus menabung dalam waktu lama demi mewujudkan impiannya beribadah ke Tanah Suci. Oleh karena itu, penyelenggara perjalanan umroh memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jamaah umroh adalah masyarakat yang telah berjuang dan menabung sedikit demi sedikit agar dapat beribadah ke Tanah Suci. Apalagi untuk ibadah haji reguler masyarakat harus menunggu antrean yang sangat panjang hingga puluhan tahun. Karena itu, penyelenggara umroh harus benar-benar menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Dr. Firman Chandra, S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum AMPHURI, menegaskan bahwa langkah utama dalam menangani sengketa pelayanan ibadah umroh adalah melakukan pencegahan sedini mungkin dan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara jamaah dan penyelenggara umroh dapat mencegah terjadinya konflik yang berlarut-larut hingga berujung pada proses hukum.
“Sebagai Bidang Hukum AMPHURI, kami selalu mengutamakan pola pikir pencegahan. Apabila muncul persoalan atau perbedaan pendapat dalam pelayanan ibadah umroh, para pihak sebaiknya segera duduk bersama untuk melakukan mediasi dan mencari solusi. Jangan sampai menunggu masalah berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar di kemudian hari,” jelas Dr. Firman Chandra.
Ia juga menyampaikan bahwa AMPHURI saat ini memiliki sekitar 866 anggota penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, AMPHURI membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum nonlitigasi bagi masyarakat maupun anggota yang menghadapi permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Apabila terdapat sengketa atau permasalahan apa pun terkait penyelenggaraan pelayanan haji dan umroh, jangan segan-segan meminta bantuan kepada Bidang Hukum AMPHURI. Kami akan berupaya membantu menyelesaikan permasalahan secara nonlitigasi, arif dan bijaksana, dengan mengedepankan prinsip win-win solution bagi seluruh pihak yang bersengketa,” tegasnya.
Ketua Bidang Humas AMPHURI menambahkan bahwa transparansi informasi, komunikasi yang terbuka, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri penyelenggaraan ibadah umroh di Indonesia.
Diskusi tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa sengketa pelayanan ibadah umroh seharusnya tidak langsung diarahkan pada proses litigasi, melainkan terlebih dahulu ditempuh melalui proses non litigasi dengan cara dialog, mediasi, dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai dengan nilai-nilai keislaman, semangat pelayanan umat, serta tujuan utama penyelenggaraan ibadah umroh yang mengedepankan kemaslahatan dan keberkahan bagi seluruh pihak.
Diskusi AMPHURI bersama para advokat PERADI AWALINDO, diharapkan para penyelenggara perjalanan ibadah umroh dapat tercipta sistem pelayanan umroh yang profesional, amanah, transparan, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi jamaah maupun penyelenggara.




















