Literasi Digital Indonesia

Awalindo Cybersecurity bersama CSIRT Awalindo mengajak masyarakat Indonesia mengenal Literasi Digital.

AWALINDO CYBERSECURITY

Fuji Utomo, SH
Fuji Utomo, SH

Expert dibidang hukum transportasi.


Lorena-Karina Transportation

Dr. Aulia Taswin, SH., MH., CEH., CHFI, CPENT
Dr. Aulia Taswin, SH., MH, CEH., CHFI., CPENT

Expert dibidang hukum kesehatan dan hukum siber.


Awalindo Law Firm

Angga Kurniawansyah, SH
Angga Kurniawansyah, SH

Expert dibidang hukum kesehatan.


Awalindo Health Law

LITERASI DIGITAL MASYARAKAT INDONESIA

AWALINDO-CSIRT adalah Awalindo-Computer Security Incident Response Team suatu komunitas pemerhati terhadap literasi digital yang memberikan pelayanan dalam mencegah, bereaksi, menanggulangi dan menanggapi terjadinya insiden keamanan siber.

CSIRT AWALINDO LITERASI DIGITAL

Memberikan dukungan respons insiden. Bergantung pada cara CSIRT diatur dan layanan yang ditawarkan, CSIRT dapat memberikan dukungan respons insiden melalui hal berikut: layanan tanggap insiden di tempat yang diberikan langsung kepada konstituen; layanan tanggap insiden yang disampaikan melalui email atau telepon; atau layanan respons insiden terkoordinasi yang menggabungkan dan mengalokasikan upaya berbagai tim respons insiden di berbagai konstituen.

LBH Awalindo lakukan penyuluhan hukum kesehatan di Bapas Jakarta Barat
Awalindo.com - Dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, 25 para narapidana (napi) dan beberapa pimpinan kelompok kerja masyarakat, LBH Awalindo melakukan penyuluhan hukum kesehatan di Bapas Kelas I Jakarta Barat, Senin (3/6/2024). Penyuluhan dengan tema "Hak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam kondisi darurat" ini ditujukan terhadap para napiyang telah menjalani masa tahanan 2/3 dari vonis hakim.
Harapan dari penyuluhan ini ialah agar para napi ketika terjun di masyarakat dapat membantu keluarga atau tetangga sekitar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dalam kondisi darurat di rumah sakit (RS). Ketua Umum LBH Awalindo, Dr. Aulia Taswin, SH, MH, dalam penyuluhannya mengatakan, kondisi fasilitas kesehatan maupun pelayanan RS yang masih jauh dari harapan, khususnya di instalasi gawat darurat (IGD). "Masih sering dijumpai pelayanan tindakan medis yang tidak sesuai standar keselamatan pasien, serta rendahnya standar profesi dan standar prosedur operasional pada layanan IGD," kata Aulia Taswin.
Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi berdasarkan Undang-undang (UU) No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga, pada butir c. Kemudian berdasarkan UU tersebut pada 29 ayat 1 huruf j, IGD di RS harus melaksanakan sistem rujukan. "Lalu ada pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang menyebutkan bahwa instalasi gawat darurat merupakan unit pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit," tuturnya.
Aulia Taswin menegaskan, pasien tidak boleh dipersulit untuk mendapat layanan di IGD dalam kondisi kedaruratan, dan pasien berhak untuk mendapat penanganan maupun pelayanan yang memadai. "Apabila dipersulit untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan prima, kami LBH Awalindo bersedia membantu memberikan advokasi kesehatan," tegas Aulia Taswin.